close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengunjuk rasa mengikuti aksi protes pembakaran bendera berkalimat Tauhid di lapagan eks MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (27/10/2018). / Antara Foto
icon caption
Pengunjuk rasa mengikuti aksi protes pembakaran bendera berkalimat Tauhid di lapagan eks MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (27/10/2018). / Antara Foto
Nasional
Selasa, 30 Oktober 2018 02:01

Anggota Banser pembakar bendera HTI jadi tersangka

Setelah pembawa bendera, polisi kini menetapkan dua anggota Banser pelaku pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka
swipe

Setelah pembawa bendera, polisi kini menetapkan dua anggota Banser pelaku pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Pol Umar Surya Fana mengatakan, pembakaran terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.

"Kasus pembakaran bendera di Garut, (totalnya sekarang) ada tiga tersangka. Pembakar bendera HTI yakni F dan M, serta U yang bawa bendera," ujarnya, Senin (29/10) malam.

Dengan demikian, dalam kasus tersebut jumlah tersangka menjadi tiga orang yakni F dan M sebagai pelaku pembakaran bendera, serta U yang berperan sebagai pembawa bendera.

U telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera ini.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.000.

Umar menambahkan bahwa kedua pembakar bendera tersebut ditetapkan sebagai tersangka belakangan karena baru ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti ya tidak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah, perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (22/10), terjadi pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.

Awalnya, seorang warga Garut berinisial U menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera HTI dan mengibarkannya di acara itu.

Kemudian F dan M yang merupakan anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) langsung mengamankan U dan kemudian menyita serta membakar bendera tersebut.

Sementara masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI, yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan