Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Rizal Djalil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain Rizal, KPK juga menetapkan tersangka kepada Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara pada delapan terpidana sebelumnya.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebut pihaknya mengendus adanya dugaan aliran dana sebesar 100.000 Dolar Singapura pada salah satu Anggota BPK RI dari pihak swasta.
“Untuk itu, KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka yaitu RIZ (Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminara Prasetyo),” kata Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat orang lainnya dari kalangan pejabat Kementerian PUPR yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.