Sebanyak 10 anggota Brimob yang terbukti menganiaya dua pelaku kerusuhan 21-22 Mei dihukum sanksi kurungan. Sanksi baru akan dijalankan setelah mereka kembali ke satuan asal di masing-masing daerah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 10 personel Brimob tersebut telah menjalani sidang etik. Dalam persidangan terungkap mereka melakukan aksi kekerasan saat bertugas mengamankan aksi 22 Mei di sekitar Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Dari 10 itu dijatuhi hukuman disiplin berupa kurungan di ruang khusus selama 21 hari,” kata Dedi di Humas Polri, Jakarta, Jumat (5/7).
Sanksi kurungan baru akan dieksekusi saat mereka kembali ke Polda asal. Kurungan akan dilakukan di Polda mereka.
Berdasarkan pengakuan 10 personel Brimob itu, pemukulan yang mereka lakukan terhadap perusuh di aksi 21-22 Mei dilakukan secara spontan. Peristiwa berawal dari penembakan menggunakan busur beracun oleh pihak perusuh terhadap komandan pasukan.
Saat itu, komandan pasukan yang ditembak oleh kedua perusuh menggunakan pelindung wajah. Namun, busur panah menancap di pelindung wajahnya.
“Kemudian 10 anggota Brimob itu melakukan pencarian dan menemukan perusuh dan secara spontan terjadi pengeroyokan,” ucap Dedi.
Dedi menambahkan, Polri tidak menutup kemungkinan menambah sanksi terhadap para pelaku jika ditemukan bukti tindak pidana yang dilakukan para personel Brimob tersebut. Dedi memastikan Polri akan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran lain selain pelanggaran etik oleh 10 anggota Brimob Nusantara itu.