Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap anggotanya yang bernama Bripda Haris Sitanggang. Harid dibawa ke Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya. Haris ditangkap atas keterlibatan dalam pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahihitu (59 tahun).
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, anggotanya itu memang telah melakukan banyak dosa. Pihaknya tidak pernah mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota.
"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," kata Aswin saat dihubungi, Selasa (7/2).
Aswin menyebut, dosa yang dilakukan oleh anggotanya itu antara lain melakukan penipuan terhadap teman sesama anggota Polri dan masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
Maka dari itu, pihaknya mendukung proses hukum kepada Polda Metro Jaya. Bahkan pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya.
"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88," ujar Aswin.
Sebelumnya, pembunuhan terhadap Sony dilakukan Haris di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1) pagi.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menyampaikan, telah mendatangi lokasi penemuan korban. Kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terlihat luka bekas sayatan di sekujur tubuh korban.
"Secara sekilas luka nyata yang di TKP ada sayatan benda tajam di bagian tubuh karena banyak sekali sayatan benda-benda tajam," jelas Fuady.
Sementara, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, anggota Densus 88 berpangkat Bripda sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
"Sudah ditahan. Anggota Densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujarnya.