Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Jumat (14/7), untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan pendidikan antikorupsi bagi anggota DPRD Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengungkapkan, acara tersebut merupakan langkah yang baik agar anggota dewan tidak terjerat korupsi.
"Kami harus lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Kami kan wakil rakyat, yang dipakai uang rakyat," kata Ali Badrudin.
Makanya, pendidikan antikorupsi yang diberikan KPK sangat bermanfaat bagi anggota dewan.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Pati diajari agar memiliki sikap antikorupsi.
Penyuluh anti-Korupsi dari KPK Zainal Arifin menyampaikan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Upaya pemberantasan korupsi itu ada tiga, pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Sosialisasi ini untuk pendidikan agar orang tidak mau melakukan korupsi. Karena mereka tahu akibatnya dan kerugiannya," ujar Zainal yang juga bertugas di Inspektorat Daerah ini.
Pihaknya melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD, lantaran sebelumnya belum ada kegiatan pendidikan antikorupsi yang menyasar kepada wakil rakyat Pati. Dalam hal ini, Zainal menjabarkan tentang bentuk-bentuk korupsi dan ancaman hukumannya.
"Yang disampaikan, pengertian korupsi, bentuk-bentuk korupsi. Seperti suap, penggelapan, pemerasan dan gratifikasi. Ada tujuh bentuk korupsi yang kita sampaikan," ungkapnya.
Gratifikasi merupakan kasus korupsi yang paling banyak ditangani KPK. Bahkan, 90% kasus korupsi dari gratifikasi. Gratifikasi ini merupakan pemberian atau hadiah yang diberikan masyarakat kepada pejabat. Gratifikasi ini bisa uang, barang, cashback, dan sebagainya.
"Biasanya pejabatnya pasif. Agar dipermudah dalam perizinan, (maka) memberikan gratifikasi. Untuk hukumannya minimal empat tahun maksimal 20 tahun. Untuk denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” ucapnya.