close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9). /Antara Foto
icon caption
Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9). /Antara Foto
Nasional
Selasa, 10 September 2019 20:03

Senator Papua: Lambat laun tak ada rambut keriting di Senayan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mengeluarkan aturan untuk menyertakan partai politik lokal Papua di pemilu.
swipe

Anggota DPD RI asal Papua Mervin S Komber mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan untuk menyertakan partai politik lokal di Papua di pemilihan umum (pemilu). 

Menurut Mervin, ketiadaan aturan mengganjal parpol lokal ikut pemilu dan menyebabkan tak banyak orang asli Papua yang duduk di kursi DPR dan DPRD.

"Ini harus yang diperhatikan pemerintah agar partai politik lokal bisa ikut Pemilu," kata Mervin usai diskusi bertajuk 'Membedah Otsus Papua. Telah Upaya Pemerintah Meredam Konflik di Bumi Cenderawasih' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Mervin mengatakan, kontestasi politik di wilayah Papua kerap diramaikan wajah-wajah non-Papua. Alhasil, hanya sedikit orang asli Papua yang sukses menjadi legislator di kampung halamannya sendiri. 

Ia khawatir tak ada lagi orang Papua yang mampu melangkah ke Senayan. "Orang Papua yang masuk di DPR itu kecil, lebih banyak basudara kita yang dari luar. Bahkan, kalau ini kita (tidak) atur, lambat laut enggak ada rambut keriting di Senayan," kata dia.

Sebelumnya, UU Otsus digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh partai lokal Papua, Partai Papua Bersatu (PPB). PPB memandang aturan dalam UU Otsus mengganjal hak mereka untuk mengikuti pemilu di Papua. 

Gugatan tersebut berawal ketika PPB mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pileg 2019.

Namun, KPU Provinsi Papua menolak dokumen pendaftaran PPB. Alasannya, belum ada ketentuan hukum yang secara tegas mengatur keberadaan parpol lokal di Provinsi Papua. Di sisi lain, pengesahan PPB sebagai badan hukum juga dibatalkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

KPU dan Kementerian Hukum dan HAM menganggap ketentuan pada Pasal 28 ayat (1) UU Otsus hanya menyebutkan tentang parpol dan tidak merinci status parpol lokal. Karena itu, keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua tidak memiliki dasar hukum.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan