Untuk kali kedua, Ronny Yuniarto bersama dengan istri dan tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6). Sebelumnya, pada 11 Juni lalu, Ronny telah melaporkan pengeroyokan atas dirinya, yang diduga dilakukan anggota DPR Fraksi PDIP Herman Hery.
Herman Hery merupakan anggota Komisi III DPR RI dapil NTT. Plat nomor mobil Herman disebut-sebut menjadi petunjuk korban, mengetahui identitas pelaku pengeroyokan.
“Kenapa akhirnya kita bisa berasumsi itu anggota dewan, dari plat mobil, kita cuma punya clue di awal itu adalah mobil. Nah, yang kita duga saat ini itu adalah Pak Herman Hery dari fraksi pemenang pemilu 2014 yang lalu,” ujar kuasa hukum Ronny Febby Sagita di Mapolres Jakarta Selatan.
Korban menerangkan, saat kejadian, pelaku langsung melakukan pengeroyokan membabi buta tanpa ada pembicaraan apa pun. Akibat pengeroyokan itu, Ronny mengalami patah tulang di jari-jari tangan kirinya, serta lebam di kepala dan hidung.
Ronny menambahkan, kala itu, ia ditendang serta diinjak pada beberapa bagian tubuhnya, hingga ia merasa pusing dan tidak dapat merasakan apa pun lagi. Lantaran luka yang ia terima itulah, pihaknya kukuh belum menginginkan jalan mediasi untuk penyelesaian masalah.
Ironisnya, dalam kejadian di arteri Pondok Indah tersebut, dua anaknya melihat dengan jelas kejadian pengeroyokan. Ia juga mengaku hanya istrinya yang melindungi, meskipun di lokasi kejadian ada polisi lalu lintas yang sedang melakukan razia.
Ia pun telah melakukan visum di RS Pertamina Pusat untuk dijadikan bukti kepada pihak kepolisian.
“Hari ini kita menyampaikan bukti-bukti yang kita punya, jadi foto-foto visum, foto mobil pelaku. Kemudian visum lagi dimintakan pihak Polres ke RSPP, rumah sakit yang melakukam visum pada hari kejadian tanggal 10 Juni,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar saat kejadian menerangkan, mobil korban sedang dalam kondisi diberhentikan oleh petugas polisi lalu lintas untuk dilakukan pengecekan. Ia menambahkan dalam pendalaman perkara, Polres Jaksel akan mencari polisi yang bertugas saat kejadian, untuk dimintai keterangan.
“Selain itu juga masih dilakukan penyelidikan yang lain untuk mencari saksi-saksi, termasuk juga katanya di situ ada anggota polisi lalu lintasnya yang sedang menghentikan kendaraan korban. Kita dalami dulu, polisi siapa yang berentiin dicari. Dari hasilnya nanti, kelihatan kronologisnya,” ujarnya.
Herman oleh korban, dituntut dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan. Laporan korban terdaftar dalam LP: 1076/VI/2018/RJS.