close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dpr.go.id/Ist/Man
icon caption
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dpr.go.id/Ist/Man
Nasional
Jumat, 24 Februari 2023 20:30

Anggota DPR minta Mario Dandy dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan

Politikus Partai Gerindra itu pun meminta agar Dandy dihukum berat.
swipe

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, menyarankan agar Dandy Mario Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor dijerat dengan hukuman percobaan pembunuhan. Dalihnya, tindakan penganiayaan itu sangat keji yang menyebabkan kematian.

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/2).

Habiburokhman mengaku prihatin dan merasa kecewa atas penganiayaan yang dilakukan Dandy Mario. Politikus Partai Gerindra itu pun meminta agar Dandy dihukum berat.

"Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis. Sebagai anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. Saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya S, sebagai tersangka dalam kasus ini. S diduga merupakan pelaku perekaman video penganiayaan David.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary mengatakan, S sudah diperiksa dalam kapasitias sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikan statusnya sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan saudara S sebagai tersangka," katanya di Polres Jaksel, Jumat (24/2).

Ade menyebut, pemeriksaan terhadap S kini masih dilanjutkan. Namun, bukan lagi sebagai saksi melainkan sebagai tersangka.

"Dilanjutkan pemeriksaan di polres sebagai tersangka," ujarnya.

Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KHUP. Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 78c Jo 88 UU 35 Tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan subsider 351 KUHP.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan