Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al-Habsyi, mendukung langkah Kapolri Jenderal Indam Azis terkait instruksinya kepada oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.
Hal itu tampaknya terkait dengan penangkapan mantan Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau Kompol Imam Zaidi, lantaran diduga menjadi kurir sabu 16 kilogram pada Jumat (23/10).
"Oleh karenanya jika ada oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba, artinya telah melanggar sumpahnya, yaitu berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjunjung tinggi hukum," ucap Habib Aboe.
Bagi politikus PKS itu, anggota Polri adalah penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba. Untuk itu, anggota Polri wajib memagari wilayah NKRI dapat terbebas dari narkotika.
"Karenanya, jika ada oknum yang bermain dalam peredaran narkoba, mereka sebenarnya adalah pagar makan tanaman. Oknum seperti ini mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh bangsa dan negara," tegas dia.
Habib Aboe berharap instruksi Kapolri terkait ketegasan terhadap oknum yang terlibat narkoba itu dapat dipahami dengan baik oleh seluruh jajarannya.
"Alangkah lebih baik jika hal itu dibuat tertulis sehingga akan bisa dipedomani oleh setiap personel anggota kepolisian," katanya.
"Saya mengapresiasi instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar penyidik menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati," tandas Habib Aboe.
Sebelumnya, Kompol Imam ditangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan anggota Ditresnarkoba Polda Riau di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (23/10). Atas perbuatannya, Polri dikabarkan memecat Imam secara tidak hormat.
Selain Kompol Imam, terdapat dua tersangka lain yang ditangkap. Mereka berinisial HW (52) dan IZ (55).