Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Yuliani Paris menyatakan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah salah menafsirkan UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).
Menurut pasal 48 dalam UU tersebut, BRIN sendiri memiliki tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
"Di sini sebenarnya ada salah pengartian ... tidak ada perintah dalam UU Sisnas Iptek yang menyebutkan pengertian integrasi sebagai peleburan," jelas Andi dalam Alinea Forum bertajuk 'Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN' yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (9/8).
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.
Perpres tersebut melebur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) ke dalam BRIN.
Menurut Andi, sesuai dengan UU Sisnas Iptek, BRIN harus mampu memisahkan mana yang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.
"Saya sudah bicara dengan Kepala BRIN, saya bilang, 'Anda sudah salah mengintepretasikan UU ini'," tutur dia.
Lebih lanjut, Andi, yang juga pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek, mengharapkan agar salah penafsiran terkait peleburan dan mandat BRIN segera diluruskan.
"Kalau tidak diluruskan, hal ini dapat membuat kemunduran terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan," jelasnya.
Sebagai salah satu perumus UU Sisnas Iptek, Andi mengaku kecewa ketika kelembagaan iptek tidak sesuai dengan yang diharapkan. Harapannya, sambung dia, UU Sisnas Iptek menjadi salah satu langkah hukum untuk menguatkan lembaga-lembaga litbangjirap, perguruan tinggi, serta badan-badan lainnya yang kontribusinya didorong dalam hal litbang melalui UU ini.
Selain itu, Andi juga memaparkan dampak buruk jika peleburan Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) terjadi di bawah BRIN, termasuk dampak keanggotaan LPNK riset semacam LAPAN dan BATAN di fora-fora internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Andi mengungkapkan bahwa dirinya juga meragukan kapasitas BRIN untuk melaksanakan pasal 49 dari UU Sisnas Iptek.
"BRIN itu dibuat untuk mengarahkan dan menyinergikan untuk integrasi jadi BRIN sendiri harus aktif dalam integrasi perencanaan penanggaran kelembagaan iptek, bukan justru melebur LPNK," tegasnya.
Tugas BRIN terkait integrasi, tuturnya, bukan integrasi LPNK tetapi integrated planning.
Dia menyatakan, rencana peleburan LPNK di bawah BRIN hanya akan melemahkan cita-cita yang diharapkan dapat tercapai dari UU Sisnas Iptek yakni penguatan kelembangaan litbangjirap yang sudah ada.
Terlebih lagi, Andi menyatakan bahwa jika BRIN melaksanakan peleburan yang tertera dalam perpes, maka tidak ada lembaga yang akan melaksanakan pasal 48 dalam UU Sisnas Iptek.
"Langkah ini berakibat tidak ada lembaga yang melakukan pasal 48," ungkapnya. "Pasal 48 itu tadinya tugasnya BRIN yakni mengarahakan dan menyinergikan."