close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. Istimewa
icon caption
ilustrasi. Istimewa
Nasional
Senin, 11 Juli 2022 18:18

Anggota DPR: Pengunduran diri Lili Pintauli peringatan untuk komisioner KPK

Hinca mengaku tidak mengetahui persis dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
swipe

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyatakan menghomati keputusan Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Hinca menilai, keputusan Lili tersebut sebagai peringatan bagi komisioner KPK untuk selalu patuh pada aturan main di lembaga antirasuah.

"Kita hormati keputusan beliau. Pelajaran lah buat kita semua untuk jalankan prosedur yang ada. Dengan demikian, posisi Bu Lili sudah bukan komisioner KPK lagi. Dan pelajaran buat kita semua," kata Hinca kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/7).

Hinca mengaku tidak mengetahui persis dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Dia berdalih, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memeriksa kasus tersebut.

"Yang tahu Dewas di sana dan internal aturan main KPK dijalankan, aturan main UU, itu kita hormati. Dan sekali lagi, itu pelajaran yang paling berharga buat siapa saja agar penyelenggara KPK untuk tetap patuh pada aturan main yang sudah ditetapkan," tegas politikus Partai Demokrat ini.

Hinca berpendapat, setiap pejabat negara harus mengikuti kode etik di lembaganya masing-masing. Sebab, hal itu berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut, tak terkecuali KPK.

"Aturan main yang sudah ditetapkan dan kita jaga integritas KPK sehingga masyarakat memberi tingkat kepercayaan yang tinggi kembali kepada KPK," ujar Hinca.

"Yang diambil oleh Ibu Lili Pintauli, saya kira harus kita hormati dan itu cara yang paling elegan," sambung dia.

Istana Kepresiden mengonfirmasi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua DPK. Lili mengundurkan diri diduga terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Kendati demikian, Dewas KPK yang memeriksa laporan pelanggaran kode etik ini menyatakan kasus Lili tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan