close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPR Sukiman menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto
icon caption
Anggota DPR Sukiman menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto
Nasional
Senin, 22 Juli 2019 13:24

Anggota DPR Sukiman diperiksa KPK terkait kasus dana perimbangan

Selain Sukiman, tim penyidik KPK juga memanggil Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan.
swipe

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan pada Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017 sampai 2018.

Sukiman diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum menahan tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka  NPS (Natan Pasomba)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Senin, (22/7).

Selain Sukiman, tim penyidik KPK juga memanggil Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan, dan Mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik Dirjen Perimbangan Keuangan, Rifa Surya. Sama seperti Sukiman, Suherlan dan Rifa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan.

Natan Pasomba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman. Natan Pasomba merupakan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak. 

Perkarayang menjerat Natan itu terjadi saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan atau pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.

Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Uang yang diberikan Natan senilai Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS. 

Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari uang tersebut, Sukiman diduga menerima dana Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan