Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman harus mendekam dibalik jeruji besi selama 20 hari ke depan. Dia ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Agustus sampai 20 Agustus 2019. Tersangka ditahan di Rutan KPK C1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penanganan perkara tim pemyidik KPK terhadap Sukiman. Bersama Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, Sukiman ditetapkam sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Februari 2019.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan rasuah dalam mengurus Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Diduga Natan bersama pihak rekanan meminta bantuan untuk memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 kepada Anggota DPR RI Sukiman.
Untuk menyetujui dana tersebut, KPK menduga Natan telah memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Uang yang diberi Natan senilai Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan US$33.500. Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman diduga telah menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22.000.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.