close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPR Sukiman ketika hendak menjalani pemeriksaan. Antara Foto
icon caption
Anggota DPR Sukiman ketika hendak menjalani pemeriksaan. Antara Foto
Nasional
Selasa, 23 Juli 2019 07:05

Sukiman menolak saat KPK gelar rekonstruksi di rumah dinasnya

Rekonstruksi dilakukan di halaman depan dan belakang rumah Sukiman.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi perkara suap terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Rekonstruksi itu dilakukan di rumah dinas tersangka anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7) siang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tersangka Sukiman tidak kooperatif dengan kegiatan rekonstruksi tersebut. Menurut Febri, anggota DPR RI itu tidak bersedia mengikuti kegiatan rekonstruksi tersebut.

"Yang bersangkutan (Sukiman) tidak bersedia untuk melakukan rekonstruksi. Sehingga, tadi posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut," kata Febri saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Adapun titik rekonstruksi yang dikonfirmasi oleh tim penyidik yakni halaman depan dan belakang rumah tersangka Sukiman, ruang tamu, ruang kerja, serta halaman masjid yang berada di belakang rumah dinas tersangka Sukiman.

"Jadi di titik-titik ini kami memperjelas dan mempertajam bukti-bukti yang ada, karena diduga ada interaksi di lokasi-lokasi itu antara pihak pemberi dengan pihak penerima," ucap Febri.

Febri menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan penyidik dalam mengusut alur pemberian dan penerimaan dugaan suap pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Sukiman, Natan Pasomba merupakan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak yang juga terseret dalam pusaran praktik rasuah itu.

Perkara itu terjadi saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Sukiman diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Diduga, dia telah menerima hadiah atau suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 dari Natan Pasomba. 

Adapun, Natan mengeluarkan dana total senilai Rp4,41 miliar yang terdiri atas Rp3,96 miliar dan US$33.500. Jumlah ini merupakan fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Setelah dilakukan lobi, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49.915 miliar dan memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79.9 miliar.

KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Natan Pasomba, KPK menyangkanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan