Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan perkembangan maju dari penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri, meski belum cukup memuaskan publik.
"Saya melihat begini, apa yang diumumkan oleh polri tadi malam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tetapi itu sebuah progres," kata Arsul kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Arsul menjelaskan kenapa disebut sebagai progres dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan hampir sebulan itu. Pertama, adanya penetapan tersangka, dan kedua, tidak menutup adanya tersangka baru sebagaimana sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada Bharada E.
"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujar politikus PPP ini.
Menurut Arsul, apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua, ataukah statusnya turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan Tim Khusus.
"Nah, itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III, karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat, sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," pungkas dua.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, penatapan Bharada E sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Secara umum kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya yang menunjukkan komitmen agar perkara ini diselesaikan dengan cepat dan mengedepankan transparansi," kata Habiburokhman kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Habiburokhman menghormati penetapan Bharada E sebagaimana ketentuan KUHAP. Kendati demikian, politikus Partai Gerindra ini meminta Polri juga memastikan hak Bharada E sebagai tersangka dijamin.
"Sesuai dengan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik, tentu kita harus menghormatinya," ujar dia.
Habiburokhman juga berharap agar publik tidak banyak berspekulasi dalam kasus ini. Mengingat, kata dia, saat ini banyak spekluasi yang berkembang mengenai lokasi pembunuhan Brigadir J di Magelang.
"Tunggulah hasil hasil penyidikan dan nanti bisa sama sama kita pantau sampai persidangan. Jangan ada peradilan opini dan asumsi, semua harus berdasar penyidikan pidana yang ilmiah," pungkas Habiburokman.