Seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul harus berurusan dengan polisi setelah ia dilaporkan atas kasus penipuan. Korbannya mengaku menderita kerugian hingga Rp150 juta akibat aksi tipu-tipu anggota dewan berinisial ESJ itu.
“Peristiwanya adalah penipuan dengan kerugian Rp 150 juta. Untuk tersangka inisial ESJ,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya, Sabtu (1/10).
Menurut Yuli, korban melaporkan kasus ini pada Maret 2022 silam. Dari laporan korban itu, diketahui peristiwa penipuan ini terjadi pada Januari 2018.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Pada Jumat (30/9), polisi menangkap ESJ di kediamannya. “Setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan, kemudian kemarin Polda DIY Direktorat Kriminal Umum telah melakukan penangkapan kepada terlapor dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Yuli.
Saat ini, ESJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Penyidik belum menjelaskan pasal yang diterapkan kepada ESJ. Polisi belum mengungkap identitas ESJ. Pihak DPRD Bantul pun belum berkomentar.(ntmc)