Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Cinta Mega, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Penyidik menggali keterangan Cinta perihal dugaan aliran dana dalam pembahasan anggaran pada proyek tersebut.
"Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4).
Meski demikian, Ali enggan merinci pihak-pihak penerima aliran dana yang dimaksud. Ali hanya mengatakan, penyidik juga mendalami pembahasan penyertaan modal daerah terkait pengadaan lahan itu.
"Kembali didalami tim penyidik di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya," tutur Ali.
Cinta Mega diperiksa KPK pada Rabu (26/4) dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur. Politikus PDIP itu sebelumnya telah dimintai keterangan berkaitan dengan pengusulan anggaran.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, KPK telah menemukan bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum, termasuk tersangka. KPK bakal mengumumkan para tersangka, konstruksi perkara, dan kerugian negara setelah proses penyidikan yang cukup.
KPK sebelumnya juga telah melakukan upaya geledah di Kantor DPRD DKI Jakarta. Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan (ruangan) staf Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Dari hasil penggeledahan di Kantor DPRD DKI Jakarta, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik. Barang bukti yang diamankan itu diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta, yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta.
Diketahui, kasus ini bermula dari temuan KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Kasus tersebut menjerat bekas Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles.