Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 terkait kasus korupsi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis fraksi PKS Mira Roza. Lalu, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis fraksi Partai Patriot Dani Purba. Terakhir, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis fraksi PAN Damrizal.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (14/10).
Dalam perkara itu, KPK fokus mendalami proses penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek tersebut. Proses pendalaman itu, telah dilakukan melalui lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah diperiksa pada Rabu (9/10).
Kelima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yakni: Muhammad Nasir, Kurnianto, Syafro Maizal, Ali, dan Arwan Mahidin Rani.
Amril Mukminin merupakan Bupati Bengkalis, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Amril diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA. CGA merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
KPK menduga kuat, uang itu untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019. Uang diterima Amril, saat dirinya belum menjadi bupati.
Sesaat Amril terpilih menjadi bupati, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek jalan tersebut, agar dapat segera ditanda tangani kontrak dan Amril dapat bersedia membantu.
Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019.
Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.