Direktorat Reserse Narkoba Kalimantan Tengah menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah M Erwin Toha karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, tersangka Erwin ditangkap pada Minggu (31/5) pukul 13.30 WIB. Erwin ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten, Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
"Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika, di mana salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan atas nama M Erwin Toha," ujar Hendra saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (2/6).
Dalam penangkapan Erwin, penyidik juga menangkap Juniansyah yang merupakan bandar dan Kiky Muljayono selaku pengedar. Ketiganya tertangkap tangan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba oleh Juniansyah. Kemudian saat dilakukan penyelidikan, ditemukan keterlibatan Kiky.
Saat pengembangan, didapatkan informasi akan adanta transaksi dan kemudian mendapati Kiky tengah menyerahkan barang haram tersebut pada Erwin. Polisi lalu menyita satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 28 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 7,26 gram, uang tunai sejumlah Rp1.850.000, dan satu unit telepon genggam," tutur Hendra.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.