Anggota Komisi B DPRD Pati M Nur Sukarno menilai selama ini pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hanya menyasar kepada masyarakat di sektor pertanian tembakau saja. Ia pun meminta agar penggunaannya bisa diperluas lagi.
Pihaknya menginginkan agar penggunaan DBHCHT juga menyasar kepada UMKM secara umum melalui bantuan produktif atau modal. Misalnya digunakan untuk pemberantasan cukai ilegal, balai latihan kerja (BLK) buruh rokok, hingga bantuan sosial kepada petani tembakau.
“DBHCHT yang sudah ditentukan peruntukannya dari pemerintah pusat perlu diperluas lagi, misal bisa dipergunakan untuk membantu UMKM secara umum,” ujar.
Anggota Dewan ini mengusulkan, agar DBHCHT bisa dipergunakan untuk perbaikan atau pengadaan infrastruktur pertanian. Dengan begitu, yang mendapatkan manfaatnya akan lebih luas. Disebutnya, selama ini yang diperbolehkan untuk membantu di sekitar produk pertembakauan daerah atau on farm, UMKM-nya terbatas.
“Infrastruktur kabupaten yang bisa mengakses ke sentra tembakau on farm, akan lebih maksimal serapannya dan berdampak positif dalam pembangunan daerah,” kata Sukarno.
Belum lagi di tahun 2023 dan 2024, pemerintah menaikkan tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya, yakni 10 persen untuk rokok sigaret dan 15 persen untuk rokok elektrik atau vape. Perluasan segmen pemanfaatan DBHCHT tersebut, menurutnya memungkinkan, mengingat dana dari cukai rokok setiap tahunnya cukup besar.