Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan lebih luas penggunaannya. Dana cukai bisa untuk membantu sektor pertanian secara umum tidak hanya yang berkaitan dengan tembakau.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati M. Nur Sukarno baru-baru ini. Selama ini pemanfaatan dana cukai, hanya di sektor pertanian tembakau saja.
“Misalnya digunakan untuk pemberantasan cukai ilegal, balai latihan kerja (BLK) buruh rokok, hingga bantuan sosial kepada petani tembakau,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Selain itu, ia berharap penggunaan DBHCHT, seharusnya lebih luas, bisa menyasar kepada UMKM secara umum melalui bantuan produktif atau modal maupun di sektor pertanian.
“Untuk itu, pemerintah pusat harus memperluas penggunaan dana bagi hasil itu, untuk membantu UMKM secara umum. Selain itu agar DBHCHT bisa dipergunakan untuk perbaikan atau pengadaan infrastruktur pertanian,” jelasnya.
Sukarno menilai, yang mendapatkan manfaatnya akan lebih luas. Infrastruktur kabupaten yang bisa mengakses ke sentra tembakau on farm, akan lebih maksimal serapannya dan berdampak positif dalam pembangunan daerah.
Untuk diketahui pada 2023 dan 2024, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya, 10 % untuk rokok sigaret dan 15 persen untuk rokok elektrik atau vape sehingga pemanfaatan DBHCHT memungkinkan bukan hanya untuk sektor pertanian tembakau saja.