close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID
icon caption
Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID
Nasional
Minggu, 06 Juni 2021 08:06

Anggota Komisi III DPR: Kasus HRS jadi pelajaran

Menurut Sudirta, masyarakat perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
swipe

Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan (dapil) Bali, I Wayan Sudirta, menilai, kasus tes usap (swab test) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa menjadi pembelajaran bagi pengikutnya dan masyarakat umum.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (3/6) mengajukan tuntutan enam tahun penjara atas kasus swab test di RS Ummi, Bogor.

JPU menilai, HRS menyiarkan berita bohong mengenai hasil swab test-nya di RS Ummi. Sebab, dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19.

"Dalam perkara ini, sebagai tokoh agama yang memiliki pengikut, pasti tindak-tanduk dan sikapnya akan menjadi cermin bagi pengikutnya," sebut Sudirta saat dihubungi pada Sabtu (5/6).

Untuk itu, sambungnya, pengungkapan perkara dugaan pemalsuan hasil swab ini penting agar jika terbukti bersalah, maka masyarakat mendapatkan pelajaran bahwa perbuatan tersebut melawan hukum dan merugikan masyarakat umum.

"Dalam kondisi pandemik seperti ini disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) saja tidak menjamin kita lolos dari ancaman Covid-19," tutur Sudirta. "Apalagi jika tidak disiplin, melanggar protkes, sampai memalsukan hasil swab test," tutur dia lagi

Dia menegaskan, perbuatan tersebut dapat dikatakan kurang terpuji, apalagi jika dilakukan oleh tokoh agama seperti HRS.

Oleh karena itu, menurut Sudirta, masyarakat perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pengadilan pasti akan menggali berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan. Bagi kita sebagai masyarakat, yang utama adalah jangan ada pihak mana pun yang bersikap arogan terhadap hukum negara," kata dia.

Sikap arogan tersebut terutama jika melakukan langkah melawan hukum terkait dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Covid-19 bukan hanya soal ancaman kesehatan, melainkan juga ancaman hidup dan mati orang lain," bebernya. "Jika, kita tidak disiplin atau malah melanggar, maka implikasinya bukan hanya untuk kita saja, tetapi juga mengancam hidup-mati orang lain," ucap dia lagi.

img
Valerie Dante
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan