Mabes Polri memutasi Bripda Arjuna Bagas Setiawan, setelah viral di media sosial karena berpacaran dengan menggunakan mobil dinas patroli jalan tol.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, mutasi tersebut tertuang dalam surat perintah (Sprin) bernomor Sprin/722/X/Kep./2021 yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono. Dengan dikeluarkannya surat tertanggal hari ini, Bripda Arjuna Bagas Setiawan pun menjalani proses sanksi.
“Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin,” kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Bripda Arjuna Bagas Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Banit Subdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri. Dia kemudian dimutasi ke jabatan Bamin Subbag SDM Bagrenim Korlantas Polri.
Sambo menuturkan, mutasi itu dalam rangka pembinaan. Selanjutnya, akan berlaku proses sidang etik untuk putusan sanksi pelanggaran.
“Segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Bripda Arjuna Bagas Setiawan pergi dengan menggunakan mobil dinas ke sebuah tempat wisata di Bogor, Jawa Barat. Pacarnya mengunggah perjalanan mereka dengan menjelaskan penggunaan mobil tersebut.