close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Foto: tribratanews.polri.go.id/
icon caption
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Foto: tribratanews.polri.go.id/
Nasional
Jumat, 21 Juli 2023 19:01

Anggota terlibat penjualan ginjal internasional, Kapolri: Tetap diproses!

Aipda M alias D diduga menipu para tersangka dengan dalih bisa memberikan pengamanan jika kasus tersebut terendus.
swipe

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, penindakan tegas bagi anggotanya yang terlibat dalam kasus penjualan ginjal internasional tetap berjalan. Ia ingin tidak ada lagi duri dalam daging di tubuh Korps Bhayangkara.

Sigit mengatakan, sejauh ini diketahui anggota yang terlibat dalam upaya memberikan perlindungan supaya kasus ini bisa dihentikan. Namun, dirinya tidak ingin berhenti di sini saja.

“Kan semua kami proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri sendiri kami proses. Kami proses pidana, kalau masalah itu, kami enggak pernah ragu-ragu,” kata Listyo di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keterlibatan anggota yang dimaksud berasal dari Polres Bekasi Kota, yakni Aipda M alias D, anggota polisi yang diduga terlibat kasus sindikat penjualan ginjal Internasional jaringan Kamboja. 

"Ada, anggota Polres Bekasi Kota," ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Aipda M alias D diduga menipu para tersangka dengan dalih bisa memberikan pengamanan jika kasus tersebut terendus. Lewat akal bulusnya itu, Aipda M diduga berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.

Selain itu, Hengki menjelaskan Aipda M alias D berperan menghalang-halangi proses penyidikan. Dengan cara membuang handphone, berpindah tempat, dan menghindari pengejaran pihak kepolisian.

Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH. AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.

Atas hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, anggota tersebut diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Lantaran, ia juga terjerat kode etik Polri.

Sayangnya, belum bisa dipastikan sanksi etik yang akan diterima Aipda M alias D. Sebab, sanksi etik yang akan dikenakan terhadap Aipda M alias D tergantung proses sidang.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ucap dia.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan