Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menangkap seroang anggota TNI AD atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Kos Soponasakti, Islamic Village, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/5).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, terduga pelaku dari TNI AD, Kopda N, sudah diamankan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Selanjutnya, proses penindakan akan dilakukan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Dari informasi yang diperoleh, Kopda N ditangkap beserta barang bukti 50 kg ganja. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah pelaku sebagai pengguna atau sekaligus pengedar.
Sebelumnya, akhir Februari 2023, dua personel TNI berinisial T (37) dan A (33) juga ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), atas penggunaan narkoba.
Keduanya ditangkap bersama 20 kantong sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan daun teh China. Kemudian, 1 mobil, 4 ponsel, uang tunai milik T sebesar Rp13,077 juta, dan uang milik A Rp18,2 juta.