Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) memeriksa empat saksi dari kalangan militer terkait dugaan tindak pidana korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada Mayjen TNI AAF selaku Tenaga Ahli Pengajar Lembaga Ketahanan Nasional RI. AFF diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Perwira Pembantu Utama (Paban) I.
"Saksi juga pernah menjabat sebagai Perencanaan Staf Operasi TNI AD (Ren Sopsad) Tahun 2015," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).
Saksi kedua, kata Ketut, Laksma TNI SD selaku Direktur Perencanaan Program dan Anggaran pada Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI. Kemudian, saksi ketiga adalah Kol. Kal BPP selaku Kepala Bidang (Kabid) Kataloger (Katalog) Pusat Kodifikasi (Puskod) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan RI.
"Saksi BPP merupakan Kepala Bidang Matra Udara (Kabidmatud) Pusat Pengadaan (Pusada) Baranahan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2017," ujarnya.
Terakhir, saksi yang diperiksa hari ini adalah Kol. Tek JKG selaku Kepala Bidang (Kabid) Program Baranahan Kementerian Pertahanan RI. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pusada Baranahan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2014.
Diketahui, hingga kini penyidik Jampidmil belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi satelit Kemenhan. Kasus tersebut hanya dinyatakan sebagai perkara koneksitas.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, penyidik juga telah memasukkan tiga orang ke dalam daftar pencegakalan. Ketiganya merupakan pihak PT Dini Nusa Kusuma.