Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah koordinasi dengan Polda Jawa Timur (Jatim) sejal awal terkait kasus bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Pasalnya, polisi daerah Jatim tengah usut dugaan penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.
"Tentu itu merupakan tindak pidana umum berupa penganiayaan, maka tentu juga kami dari awal sudah berkoordinasi, mengikuti apa yang dilakukan oleh Polda Jatim," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (4/5).
Pada 27 Maret 2021, Nurhadi diketahui ingin meminta konfirmasi Angin terkait dugaan suap pajak di acara pernikahan anaknya, Surabaya, Jatim. Namun, dia mengalami kekerasan oleh beberapa orang saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Firli memastikan, proses hukum di Polda Jatim tidak terganggu usai Angin ditahan KPK. "Saya janji, saya akan telepon nanti Kapolda Jatim bagaimana terkait perkembangan kejadian di Jatim," kata jenderal polisi bintang tiga itu.
Kasus dugaan kekerasan terhadap Nurhadi sudah naik tahap penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan tersangka. Adapun Nurhadi dituduh masuk acara pernikahan tanpa izin.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo dan sedang menjalankan tugas jurnalistik, ajudan Angin diduga tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa memeriksa isinya. Selain itu, diterka pula menampar, memiting, dan memukul Nurhadi.
Sementara Angin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu 2016 dan 2017. Dia ditahan KPK selama 20 hari sejak 4 Mei 2021 untuk kepentingan penyidikan.
Tidak hanya Angin, lembaga antirasuah menetapkan juga lima orang sebagai tersangka. Perinciannya, bekas Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani; konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.
KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima suap.
Diduga pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP. Diterka pertengahan 2018 S$500.000 yang diserahkan Veronika selaku wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3.000.000 diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.