Angka pelanggaran lalu lintas oleh pengguna kendaraan roda dua pada hari kedua Operasi Patuh Jaya 2019 melonjak dibandingkan dengan periode yang sama pada Operasi Patuh Jaya 2018.
"Angka pelanggaran pengguna sepeda motor pada 2018 tercatat 4.240 perkara, sedangkan pada 2019 sebanyak 5.720 perkara. Naik 1.480 perkara atau 34,91%," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, di Jakarta, Sabtu.
Angka tersebut juga naik dibandingkan hari pertama Ops Patuh Jaya 2019 yang mencatat 5.376 pelanggaran oleh pengguna kendaraan roda dua.
"Pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas dengan 2.249 perkara dan tidak menggunakan helm berstandar SNI dengan 533 perkara," katanya lagi.
Pada hari kedua ini petugas tercatat memberikan teguran untuk 3.854 perkara pelanggaran lalu lintas baik roda dua dan empat.
Operasi Patuh Jaya 2019 resmi dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menurunkan 2.380 personel kepolisian dari berbagai unsur yang akan didukung oleh unsur TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.
Tujuan lainnya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Operasi Patuh Jaya diharapkan bisa menekan jumlah angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan meminimalkan kemacetan lalu lintas. (Ant)