close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat. /Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat. /Antara Foto
Nasional
Selasa, 09 Juli 2019 15:10

Aniaya dua remaja, Bahar bin Smith divonis tiga tahun bui

Selain menganiaya, perbuatan Bahar bin Smith juga termasuk merampas kemerdekaan orang lain.
swipe

Bahar bin Smith, terdakwa perkara penganiayaan terhadap dua remaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Vonis tersebut diputuskan setelah hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (9/7).

Putusan hakim terhadap Bahar bin Smith jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Bahar bin Smith dihukum penjara selama 6 tahun. Juga diminta membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan karena Bahar diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Menurut Hakim Edison, hal yang memberatkan Bahar, yakni karena sebelumnya pernah dihukum. Kemudian perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban, serta merugikan nama, dan santri di pesantren. 

Sementara hal yang meringankan karena selama menjalani persidangan Bahar berperilaku sopan. Ia juga terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga mengaku menyesalinya serta adanya upaya perdamaian dengan korban, dan meminta maaf.

Atas perbuatannya itu Bahar lantas dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith diketahui menimpa dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan itu diketahui dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Desember 2018.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan