close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyambut kemenangan Persija dalam Liga Indonesia. Antara Foto
icon caption
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyambut kemenangan Persija dalam Liga Indonesia. Antara Foto
Nasional
Rabu, 15 Mei 2019 14:50

Anies Baswedan: Ada pihak yang menjegal pembangunan Stadion BMW

Anies Baswedan merasa optimistis pembangunan Stadion BMW akan berlanjut.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjegal kebijakannya dalam membangun Stadion Bersih Manusiawi dan Wibawa (BMW) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tapi ia tidak menyebut terang siapa pihak-pihak yang menjegal itu.

Seperti diketahui, Stadion BMW yang hendak dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk klub Persija sampai saat ini terkendala persoalan sengketa lahan. Pemprov DKI belum dapat melanjutkan pembangunan stadion tersebut lantaran kalah oleh PT Buana Permata Hijau dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Terkait persoalan itu, Anies meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk mengawasi jalannya proses hukum terkait sengketa lahan di Taman BMW tersebut. “Bantu untuk awasi, selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya,” kata Anies di Jakarta, Rabu (15/5).

Meski ada kendala, Anies Baswedan merasa optimistis pembangunan Stadion BMW akan tetap berlanjut. Apalagi, stadion tersebut nantinya akan berdiri secara sah di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi teman Persija jangan khawatir, saya minta doanya dari Persija, The Jak, doakan agar gangguan seperti ini bisa mengecil di kemudian hari, sehingga Stadion BMW akan segera terwujud bagi warga DKI Jakarta,” kata Anies.

Sebelumnya, PT Buana Permata Hijau memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas sengketa penerbitan hak pakai Taman BMW. Sengketa lahan ini sebetulnya sudah terjadi sejak 1994. Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika itu menetapkan Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik sah lahan tersebut.

Namun, dalam gugatan 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, penetapan itu dibatalkan lantaran konsinyasi yang dilakukan dianggap tidak sah, sehingga lahan itu dikuasakan kepada PT Buana Permata Hijau. Putusan inilah yang kembali alan dilawan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Anies menyebut putusan yang digugat oleh PT Buana Permata Hijau terkait administrasi. Sedangkan substansinya soal kepemilikan tanah masih sah milik Pemprov DKI Jakarta.

"Yang kemarin diputuskan adalah yang di PTUN, jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya adalah sah milik kita. Itu diputuskan di pengadilan negeri, jadi pengadilan negeri sudah memutuskan," ujarnya.

Saat ini, kata Anies, pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PT Buana Permata Hijau tersebut. "Jadi, secara substansi tanah itu sudah diputuskan oleh pengadilan negeri bahwa itu adalah milik DKI. Jadi insyaallah nggak masalah," ujarnya.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan