Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan lelang proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Keputusan ini diambil sesuai dengan pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, pihaknya akan kembali mengajukan anggaran untuk proyek ERP pada 2020. Namun, nilai anggaran yang akan diajukan belum final.
"Pada 2020 kami akan ajukan kembali. Untuk nilainya ada revisi, sesuai kebutuhan kami. Nah, kami harus kaji ulang terhadap seluruh dokumen yang ada," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (10/9).
Syafrin mengatakan, anggaran untuk lelang proyek ERP pun telah dicoret dari APBD DKI Jakarta 2019. "Iya betul, dicoret di APBD 2019. Ada sekitar 10 kegiatan," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan anggaran yang dicoret itu dialokasikan kepada Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan.
Mengutip data di laman apbd.jakarta.go.id, total anggaran di Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik, yakni Rp40,9 miliar. Anggaran itu semula dialokasikan untuk berbagai kegiatan teknisnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melelang ulang proyek ERP.
"Jadi akhir Agustus kemarin kami mendapatkan legal opinion dari kejaksaan. Bahwa itu semua harus diulang proses tender dan lain-lain," kata Anies di Monas, Jakarta, Senin (9/9).
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta membahas penggunaan teknologi yang paling tepat untuk ERP bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tujuannya, untuk menggunakan teknologi terbaru dalam pengendalian kegiatan mobilitas penduduk di Jakarta. "Jadi bukan hanya sekadar mengatur satu-dua ruas jalan, tapi sebagai satu sistem terintegrasi antara lalu lintas kendaraan pribadi dan kendaraan umum," ucap Anies.