close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) melihat peta sistem aliran air saat meninjau titik banjir di Underpass Cawang, Jakarta, Kamis (4/4)./ Antara Foto
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) melihat peta sistem aliran air saat meninjau titik banjir di Underpass Cawang, Jakarta, Kamis (4/4)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 08 Mei 2019 14:37

Anies Baswedan bebaskan pajak bumi dan bangunan bagi guru

Kebijakan ini dilakukan sebagai apresiasi terhadap profesi guru.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota. Salah satu penerima pembebasan PBB ini adalah guru.

Menurut Anies, pembebasan PBB bagi para guru merupakan bentuk apresiasi yang diberikan atas jasa-jasa yang telah diberikan. Karena itu, Anies tak akan mempersoalkan kemampuan finansial para guru yang menerima manfaat kebijakan ini.

"Guru kondisinya bisa bervariasi, tapi kalau ingin mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi, ya sampaikan. Tapi tidak perlu bertanya Anda sudah kaya atau belum, sudah makmur apa belum," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/5).

Saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies juga pernah mengeluarkan kebijakan proguru. Saat itu para guru mendapat prioritas check ini dari PT Garuda Indonesia dan PT Angkasa Pura.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso enggan berkomentar terkait kebijakan pembebasan PBB bagi guru. "Saya belum mau komentar deh. Kemarin katanya semua PNS, TNI, dan Polri. Saya belum mau komentar karena saya yang hitung tuh," ujar Santoso saat dihubungi Alinea.id, Rabu (8/5).

Pembebasan PBB bagi para guru diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan di Ibu Kota. Pergub tersebut berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2019.

Selain guru, pihak yang menerima pembebasan pajak adalah veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan, serta purnawirawan TNI dan Polri.

Aturan tersebut juga berlaku bagi mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur. Pembebasan PBB ini hanya berlaku bagi rumah dan rumah susun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp1 miliar.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan