Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis), terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menggunakan kata 'pribumi' saat pidato pelantikan gubernur pada Senin (16/12/2017) lalu.
Anies bersyukur gugatan tersebut tak dikabulkan Majelis Hakim.
"Alhamdulillah, saya bersyukur dan mari kita jalankan keputusan ini dengan dingin. Saya hormati putusan pengadilan," kata Anies seperti dikutip Antara, Senin (4/6).
Saat membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring Meliala menilai, Anies tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Kata 'pribumi' yang dipersoalkan, disampaikan dalam pidato Anies di Balai Kota DKI Jakarta. Menurut Anies saat itu, Jakarta adalah wilayah Indonesia yang paling merasakan penjajahan di masa kolonialisme dulu.
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka. Kini saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai Jakarta ini seperti yang dituliskan dalam pepatah Madura, itik yang bertelur, ayam yang mengerami,"
Mengingatkan kembali, pidato Anies dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta berisi:
"Kita yang bekerja keras untuk merebut kemerdekaan, kita yang bekerja keras untuk mengusir kolonialisme, kita semua harus merasakan manfaat kemerdekaan di Ibu Kota ini. Dan kita menginginkan Jakarta bisa menjadi layaknya sebuah arena aplikasi Pancasila. Jakarta bukan sekadar kota, dia adalah ibu kota. Maka di kota ini, Pancasila harus mengejawantah, Pancasila harus menjadi kenyataan, setiap silanya harus terasa dalam keseharian," demikian sepenggal pidato Anies saat itu.