Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Tri Prasetyo Utomo lantaran terbukti korupsi.
Keputusan ini sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya, mengatakan, Tri Prasetyo Utomo merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat. Pemberhentian Tri Prasetyo Utomo tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Maria dalam keterangan tertulis, Sabtu, (18/9).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan. Ini dinilai tidak sesuai prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," tuturnya, pada Sabtu (18/9).
Sebelumnya, Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus korupsi dengan total nilai korupsi sebesar Rp370 juta. Modusnya, mencuci uang tersebut agar seolah-olah sah, dengan menyalurkannya ke Yayasan anak yatim bernama Yayasan Nurul Arasy. Namun, dari jumlah tersebut, yang bersangkutan hanya menyumbangkan dua juta rupiah.