Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta bukan lagi milik swasta, melainkan milik negara. Karena itu, kata dia, kini siapa saja berhak menginjakkan kaki di pulau buatan tersebut.
“Jadi begini, dahulu lahan hasil reklamasi wilayah tertutup. Bahkan, media masuk ke sana tak bisa, dijaga ketat. Seakan-akan milik pribadi dan milik swasta. Kemudian kita ubah jadi kawasan terbuka milik RI (negara), yang seluruh warga negara bisa masuk ke kawasan itu,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).
Karena statusnya yang milik negara, Anies kemudian memilih kawasan Pantai Maju Pulau Reklamasi, Jakarta sebagai tempat upacara peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-74 bagi jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam Ingub tersebut, Anies menginstruksikan kepada jajaran pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk mengikuti upacara HUT ke-74 RI di kawasan Pantai Maju. Upacara tersebut akan dimulai pukul 07.30 WIB.
“Kita selenggarakan peringatan tanah air dari hasil tanah yang dulunya dikuasai dan tertutup oleh swasta. Ini sebagai pesan tak ada wilayah eksklusif tertutup. Reklamasi milik RI,” ucap Anies.
Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan bus untuk akomodasi para pegawai menuju Pantai Maju. Mereka diminta berkumpul pukul 05.30 WIB. "Peserta upacara disiapkan mobil bus untuk menuju lokasi pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019," tulis Ingub tersebut.
Sementara itu, untuk para wali kota dan bupati, Anies menginstruksikan untuk menggelar upacara Kemerdekaan RI di kantor masing-masing. Ingub ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni Selasa, 12 Agustus 2019.
Wacana menggelar upacara peringatan HUT RI oleh Pemprov DKI Jakarta di pulau reklamasi sebelumnya mendapat kritik dari anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono. Menurutnya, pantai hasil reklamasi tak layak dijadikan tempat upacara karena pulau tersebut masih menjadi perdebatan publik.
“Kami lihat, untuk memperingati acara yang sakral tersebut tidak layak jika digelar di Pulau D. Di Balai Kota atau Monas jauh lebih layak dan lebih sakral untuk memperingati hari kemerdekaan,” kata Gembong.