close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara peresmian revitalisasi lapangan Banteng di Jakarta, Rabu (25/7)./Antara Foto
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara peresmian revitalisasi lapangan Banteng di Jakarta, Rabu (25/7)./Antara Foto
Nasional
Rabu, 29 Agustus 2018 11:45

Anies Baswedan siapkan Pergub pembenahan pengelolaan Rusun

Pergub akan mengatur pengelolaan rusun agar tak terjadi konflik seperti yang selama ini kerap terjadi.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melakukan pembenahan terhadap pengelolaan rumah susun (rusun), mengingat maraknya konflik yang terjadi antara pengelola dan penghuni. Untuk itu, Anies tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pengelolaan rusun.

"Mengingat bahwa salah satu kesuksesan dari program DP Nol adalah kehidupan di hunian vertikal yang baik. Penting untuk menyediakan produk hukum yang sesuai dengan situasi dan kondisi di DKI Jakarta," kata Anies dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/8).

Adapun persoalan yang kerap terjadi di antaranya perbedaan pendapat tentang Rapat Umum Tahunan (RUTA) yang tidak partisipatif terhadap pemilik dan penghuni rusun. Pelaksanaan RUTA kerap kali berlangsung pada waktu dan tempat yang tak dapat dihadiri para penghuni. Dilakukan pada jam kerja serta berlangsung tidak di lingkungan rusun. 

Tidak hadirnya para penghuni rusun memicu persoalan lain, karena keputusan yang tidak mengakomodasi kepentingan para penghuni. Salah satunya keputusan tentang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) atau service charge.

Karena tak ikut pembahasan IPL, warga kerap menolak harga IPL yang ditetapkan dalam RUTA dengan tidak melakukan pembayaran sesuai harga yang ditetapkan. Namun penolakan warga ditanggapi dengan pemutusan listrik dan air. Bahkan Persatuan Pengelola dan Penghuni Rumah Susun (PPRS) kerap memutus sambungan listrik dan air meskipun tagihan sudah dibayarkan.

Tindakan ini terindikasi menyalahi aturan. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015, disebutkan penjualan listrik hanya dapat dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Harga listrik pun tidak boleh berada di atas Tarif Dasar Listrik.

Selain itu, Kepmenpera Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni, tidak mencantumkan sanksi pemutusan listrik dan air atas selisih bayar atau tunggakan. 

Karenanya Pergub baru nanti, akan memuat solusi terhadap persoalan-persoalan tersebut. Di dalamnya akan diatur tata cara RUTA yang baik, pengelolaan IPL, dan pengawasan terhadap PPPSRS.

"Saat ini penyusunan Pergub sedang dalam tahap finalisasi dan pengumpulan pendapat dari asosiasi pemilik Rusun, seperti Aperssi, Kapri, dan PPPRSI," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur kepada PPPSRS tentang pembinaan pengelolaan rusun milik/apartemen. Di dalamnya, Pemprov meminta PPPSRS di Jakarta untuk melakukan penyesuaian AD/ART serta aturan penghunian (house rule) sesuai Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/KPTS/BPK4N/1995. Penyesuaian AD/ART juga harus memperhatikan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga akan meminta PPPSRS menghapus ketentuan pemutusan listrik dan air sebagai sanksi keterlambatan atau tunggakan pembayaran. Pemprov juga menginstruksikan kepada PPPSRS untuk mengedepankan prinsip transparansi, membangun dan menjalin komunikasi serta melibatkan partisipasi pemilik.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan