Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) untuk membuka lapak di trotoar demi kebutuhan pejalan kaki.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji titik-titik lokasi penempatan PKL yang boleh berjualan di trotoar. Namun, hal itu masih menjadi pro kontra lantaran pada dasarnya keberadaan trotoar merupakan hak untuk pejalan kaki.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Adi Ariantara menjelaskan, penggunaan ruang trotoar untuk PKL merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Atas dasar Permen PUPR tersebut, Adi berdalih bahwa penggunaan sebagian ruang trotoar untuk para PKL berjualan bertujuan memenuhi kebutuhan pejalan kaki yang kehausan.
Padahal, Permen PUPR merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa trotoar adalah hak untuk pejalan kaki. Artinya, undang-undang mempunyai kedudukan lebih tinggi ketimbang Permen PUPR.
"Pertanyaannya adalah, apakah kita juga tidak harus memperhatikan kebutuhan masyarakat ? Coba kita jalan dari Patung Kuda sampai mana, tidak bisa menyediakan air, keluar dari MRT pun tidak ada," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/11).
Lebih lanjut, Adi mengatakan bahwa jarak antara moda kendaraan satu dengan lain, jaraknya sekitar 500 meter. Padahal, kata dia, perilaku masyarakat Jakarta hanya mau berjalan sekitar 176 meter hingga 200 meter.
"Nah, makanya ini saya bilang, ini terus kita kaji terhadap aspek hukumnya. Aspek teknis mungkin sudah bisa masuk, tapi aspek hukum ini tentu masih kita bahas lagi supaya matang," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berencana memanfaatkan trotoar di Jakarta untuk berbagai kegiatan. Salah satunya, sebagai tempat berjualan PKL. Anies berdalih, PKL diizinkan berjualan di trotoar demi kesetaraan bagi warga.
“Kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek. Lalu yang kedua, ada ketentuan hukumnya. Jadi, kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada,” ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, belum lama ini.
Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik trotoar tempat PKL boleh berjualan. Selain itu, akan ditentukan pula waktu PKL boleh berjualan, sehingga memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.