Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencanangkan pembangunan simpang temu di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/12) pagi. Simpang temu tersebut diproyeksikan menjadi media penghubung pejalan kaki dari Stasiun MRT Lebak bulus menuju titik kawasan di Transit Plaza, Lebak Bulus. Ia berharap pembangunan simpang temu memberikan kemudahan bagi pengguna transportasi publik dan pejalan kaki.
"Ini juga sekaligus mendukung terwujudnya integrasi antarmoda di kawasan tersebut yang merupakan pertemuan berbagai moda transportasi seperti MRT Jakarta, Transjakarta, dan transportasi daring," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Anies mengimbau warga untuk menggunakan transportasi umum yang lebih bebas emisi. Ia menganggap, pembangunan simpang temu di Lebak Bulus ini sebagai fase penting dalam proses transformasi Jakarta menuju kota yang mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sebagai pengelola Kawasan Berorientasi Transit (KBT) Lebak Bulus, PT MRT Jakarta (Perseroda) memonitor proses pengajuan perizinan memantau proses pembangunan. Pembangunan ditargetkan akan berlangsung selama kurang lebih 10 bulan setelah pencanangan.
Pembangunan Simpang Temu Lebak Bulus merupakan realisasi pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (KBT) Lebak Bulus sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Lebak Bulus. PT MRT Jakarta (Perseroda) mendapat penugasan untuk pengembangan lokasi KBT lainnya di Dukuh Atas, Blok M, Senayan, Fatmawati, dan Lebak Bulus.
Simpang Temu Lebak Bulus juga merupakan proyek realisasi pembangunan infrastruktur prioritas di KBT sesuai PRK berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Simpang Temu akan menyediakan titik transit multi moda dari stasiun MRT Lebak Bulus berupa jembatan interkoneksi sepanjang ± 200 m menuju Transit Plaza yang memiliki fasilitas pendukung berupa parkir sepeda, kiss and ride (calon penumpang yang diantar), pemberhentian Transjakarta , dan pemberhentian transportasi daring di dalam area taman seluas ± 2.000 m2.