Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan penyesuaian terhadap sistem zonasi sekolah pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayahnya. Hal ini didasarkan atas kajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"DKI sejak tahun 2018 sudah merapatkan, membuat riset, kajian, dan kita sampai pada kesimpulan bahwa kita memiliki pola (PPDB) untuk SD, SMP, SMA," kata Anies di Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Dia menjelaskan sistem zonasi akan diterapkan berbeda terhadap masing-masing tingkatan sekolah. PPDB jalur SD menggunakan zonasi berbasis kelurahan, dengan pembagian siswa dari basis kelurahan 70%, basis provinsi 25% dan luar DKI 5%.
PPDB SMP dan SMA menggunakan zonasi dengan basisnya kelurahan 60%, 30% dari luar kelurahan, dari luar DKI 5%, dan jalur prestasi 5%.
"Lalu untuk SMK di sini itu praktis tidak ada jalur zonasi, dimana 90% itu siapa saja bisa daftar, 5% untuk prestasi dan 5% untuk luar DKI," kata Gubernur.
Menurutnya hal itu dilakukan di Jakarta untuk menjaga kontinuitas dari rekrutmen siswa dari tahun ke tahun. Kebijakan ini juga untuk memberi rasa tenang ada kepastian menyangkut sistem rekrutmen sekolah.
"Kami anjurkan kepada pada orang tua bahwa mulainya (PPDB) jam 08.00. Jadi disarankan tidak perlu menunggu dari subuh toh verifikasinya bisa dilakukan secara efisien, Insya Allah tidak ada masalah," kata Anies. (Ant)