close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar jalanan ibu kota. / Antara Foto
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar jalanan ibu kota. / Antara Foto
Nasional
Jumat, 06 September 2019 22:31

Anies Baswedan izinkan PKL di trotoar, MA: Boleh jika darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar jalanan ibu kota.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar jalanan ibu kota. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menilai, penataan PKL di trotoar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu secara hukum dibolehkan karena darurat.

"Tapi nanti ketika sudah ditemukan solusinya, tidak boleh ada lagi seperti itu. Tetapi kembali lagi, kalau itu untuk kepentingan masyarakat yang mendesak dibolehkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/9).

Menurut Abdullah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang bersikap bijak karena lebih mengutamakan kepentingan sosial dan keadilan untuk memberi kehidupan untuk rakyat kecil.

"Makanya saya selalu merespons ini untuk tidak disalahartikan. Kita harus menjadi penggerak masyarakat untuk bersikap dinamis dan konstruktif. Sehingga masyarakat itu betul-betul didorong untuk menjadi pengusaha," ujar Abdullah.

Abdullah mengatakan kalau ditanya soal hukum (legal justice) memang tidak boleh berdagang di trotoar, tetapi mengkritik kebijakan harus diperhatikan pula soal social justice dan moral justice-nya.

"Harus didahulukan keadilan baik social justice dan moral justice. Itu yang disebut bijak. Masa pedagang kaki lima mati, tidak diberi solusi?" kata Abdullah.

Mengenai keputusan MA yang membatalkan Perda Nomor 8 tahun 2007 Pasal 25 ayat 1, menurut dia permasalahannya sudah selesai.

"Putusan MA sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu dengan memindahkan pedagang kaki lima dan telah mengembalikan fungsi jalan sesuai undang-undang," ujar Abdullah.

Abdullah bingung ketika keputusan itu kini diungkit kembali. Menurut dia, mestinya itu dibahas setahun yang lalu atau delapan bulan yang lalu dan bukan sekarang.

Keputusan MA pun sudah dijalankan dengan pembangunan Jembatan Penyeberangan (skybridge). Sementara, pedagang yang berdagang di jalan, juga sudah dipindahkan ke sana. "Setelah jalan Jatibaru berfungsi kembali, ya sudah," ujar Abdullah.

Dalam kesempatan itu, Abdullah juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan uji materi sebelum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

"Sebelum diperbaiki Perda-nya secara keseluruhan, harus ada uji materi," ujar Abdullah.

Karena, kata Abdullah, jalan tidak boleh digunakan selain empat hal, menurut pasal 127 Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yaitu untuk acara kenegaraan seperti upacara bendera, acara keagamaan, kepentingan sosial dan budaya. (Ant)

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan