close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Alinea.id/Ardiansyah Fadli
icon caption
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Alinea.id/Ardiansyah Fadli
Nasional
Kamis, 08 April 2021 15:36

Anies klaim tindak tegas jajarannya apabila terlibat korupsi

Langkah tegas diambil, kata Anies, karena kebutuhan pegawai negeri negeri sipil di Pemprov DKI telah terpenuhi.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim akan tindak tegas jajarannya apabila terjerat kasus korupsi. Dia mengatakan, pegawai sipil di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal segera dihentikan jika terlibat rasuah.

"Langsung yang bersangkutan diganti, proses hukum dijalankan, dan tidak ada toleransi sedikitpun kepada siapapun yang terlibat dalam praktik ini, khususnya di Jakarta," katanya dalam diskusi Diksi Yogyakarta bertajuk Membedah Pratik Korupsi Kepala Daerah, Kamis (8/4).

Langkah tegas diambil, kata Anies, karena kebutuhan pegawai negeri negeri sipil di Pemprov DKI telah terpenuhi. Sebab, gaji dan tunjangan yang diberikan sudah lebih dari cukup.

Di sisi lain, Pemprov telah membentuk sistem agar rasuah tidak terjadi. "Sehingga seharusnya mereka mentaati pada sistem. Kalau taat pada sistem harusnya aman," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI tengah disorot lantaran kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, 2019. Dalam kasus itu, bekas Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terlibat.

Gubernur Anies, telah mendepak Yoory dari jabatannya. Dia dipecat menyusul pengangkatan Agus Himawan Widyanto sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal itu sebagaimana Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.

Meski demikian, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, beberapa pihak yang tak dijelaskan identitasnya telah dicegah ke luar negeri sejak 26 Februari 2021 selama enam bulan. "Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan