close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Alinea.id/Ardiansyah Fadli
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Alinea.id/Ardiansyah Fadli
Nasional
Sabtu, 28 Maret 2020 18:13

Anies perpanjang status tanggap darurat di Jakarta

Penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan status tanggap darurat di ibu kota terkait Covid-19 diperpanjang hingga 19 April.

"Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat diperpanjang. Dimana semula sampai 5 April menjadi 19 April," kata dia saat saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Artinya, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam dan sipil akan tetap bekerja di rumah.

Selain itu, penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.

"Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata dia.

Anies mengimbau seluruh warga yang berdomisili di daerah itu agar tetap tinggal di rumah guna mencegah penularan Covid-19.

"Kami imbau kepada warga untuk tetap tinggal di rumah jangan berpergian kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait kebutuhan pokok dan kesehatan," kata dia saat

Selain dua kegiatan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta masyarakat agar tetap tinggal di rumah.

"Pesan ini sesungguhnya sudah saya sampaikan berkali-kali. Kami minta masyarakat Jakarta tidak meninggalkan Jakarta, khususnya ke kampung halaman," kata Anies.

Imbauan itu disampaikan dengan tujuan untuk memastikan agar warga di ibu kota sehat dan jika ada yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat segera diberikan.

Walaupun fasilitas kesehatan di Jakarta jumlahnya terbatas dibandingkan total kasus Covid-19, kondisinya masih relatif tersedia dibanding daerah lain.

"Jadi saya berharap kepada semuanya untuk mengambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung," katanya.

Apalagi, jika warga yang ingin pulang kampung tersebut berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (OPD), sehingga kemungkinan terburuk makin besar. (Ant)

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan