close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Jokowi berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal, di Stasiun MRT Bundaraan HI Jakarta, Selasa (26/5)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.
icon caption
Presiden Jokowi berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal, di Stasiun MRT Bundaraan HI Jakarta, Selasa (26/5)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.
Nasional
Minggu, 11 Oktober 2020 12:47

Longgarkan rem darurat, Anies: PSBB transisi di Jakarta sampai 25 Oktober

Kebijakan PSBB transisi lantaran terjadi pelambatan kenaikan kasus positif Covid-19 di Jakarta.
swipe

Pemprov DKI memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12-25 Oktober 2020.

"Pemprov DKI, memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi selama dua pekan ke depan," kata Gubernur DKI, Anies Baswedan di Jakarta, Minggu (11/10).

Anies mengaku, kembali pada PSBB transisi lantaran terjadi pelambatan kenaikan kasus positif Covid-19 di ibu kota. Meski angka kasus aktif masih terus alami peningkatan.

"Berdasar, hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, keputusan kembali menerpakan PSBB transisi didasarkan pada beberapa indikator di antaranya laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake atau rem darurat, karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," ucap Anies.

"Setelah stabil, kami mulai mengurangi rem secara perlahan dan secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," lanjutnya.

Secara total, jumlah kasus positif di Jakarta sejak awal pandemi sampai Sabtu (10/10) mencapai 85.617 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.487 orang dinyatakan sembuh, dan 1.877 orang meninggal dunia. Untuk kasus aktif di Jakarta,  berjumlah 13.253 kasus.

Sebelumnya, pemberlakuan kembali PSBB di ibu kota karena selama PSBB transisi angka kasus covid-19 tak kunjung turun. Kasus positif di Jakarta bahkan terus melonjak drastis mencapai 1.000 lebih kasus baru setiap harinya.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan