close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: Antara)
icon caption
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: Antara)
Nasional
Selasa, 16 Januari 2018 17:58

Anies tegaskan ada maladministrasi HGB pulau reklamasi

Meski ditolak, Gubernur DKI Jakarta akan kembali bersurat ke BPN untuk mebatalkan penerbitan sertifikat HGB pulau reklamasi.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyindir pemerintah pusat bahwa penerbitan sertifikat hak guna banguna (HGB) reklamasi berbeda dengan naskah proklamasi. Karena itu, ia berkeras akan tetap membatalkan legitimasi HGB yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya lembaga yang dipimpin Sofyan Djalil itu telah membalas surat Pemprov DKI terkait penolakan pencabutan HGB.

BPN menjabarkan tiga poin penolakan yakni penerbitan sertifikat tersebut dianggap sudah sesuai prosedur dan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku. Selanjutnya permintaan Anies dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran apa yang sudah dijanjikan kepada pengembang dalam surat perjanjian kerjasama sebelum HGB diterbitkan tidak bisa dibatalkan.

Terakhir, Kementerian ATR/BPN menganggap HGB yang telah diterbitkan diatas Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) nomor 45/Kamal Muara adalah perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan yang bersifat derivatif. Sehingga, menurut Kementerian,

Kisruh diteributkannya HGB otomatis lantas akan berlanjut karena Anies menyatakan akan mengirimkan lagi surat balasan yang berisi keterangan terjadinya maladministrasi pada penerbitan HGB tersebut.

"Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB, karena itu kenapa kita mengajukan kepada BPN untuk membatalkan pulau D dan menghentikan proses pulau C dan G," ujar Anies di Jakarta.

Anies mengatakan, sikap tegasnya menolak HGB tersebut didasari beberapa klausul dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hal Pengelolaan.

Mantan rektor Universitas Paramadina itu menyebut, mulai dari Pasal 103 sampai Pasal 133 mengulas dengan jelas mengenai pembatalan HGB pulau reklamasi.

"Jadi ada klausulnya yang memungkinkan, nah kami melihat cacat administrasinya ada banyak. Karena itu, kami akan bersurat lagi," terangnya.

Surat tersebut, sambung Anies, akan berisi penjelasan detail mengenai proses agar BPN mencabut HGB yang telah diterbitkan melalui proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan, bahwa banyak keanehan yang terjadi pada penerbitan HGB yang menurutnya harus melalui kajian dan proses yang panjang.

"Ini dimasukkan (kajiannya) tanggal berapa keluar tanggal berapa, diukurnya kapan? Banyak sekali hal-hal yang membuat kita semua bertanya-tanya apa yang terjadi," ungkapnya.

Meski demikian, Anies berjanji akan mengedepankan etika komunikasi antar institusi terkait penerbitan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi bersama BPN. "Dan kita berharap agar aturan yang dibuat BPN itu ditegakkan oleh BPN, dan rakyat itu melihat kok," ujarnya.

img
Akbar Persada
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan