close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan sistem ganjil genap./ Facebook Anies Baswedan
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan sistem ganjil genap./ Facebook Anies Baswedan
Nasional
Jumat, 06 September 2019 00:31

Anies tetap terapkan ganjil genap untuk taksi online

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan sistem ganjil genap.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaaran bermotor di Jakarta.

Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

Meski demikian Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan belum menyebut pasti kapan proses teken pergub tersebut. "Ya segera-segera," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (4/9).

Syafrin menyebut, dalam Pergub tersebut, nantinya taksi online tetap terkena ganjil genap. "Iya kena, kan tidak dikecualikan," katanya.

Seperti diketahui, perluasan rute ganjil genap di Jakarta masih dalam tahap uji coba yang dimulai sejak 12 Agustus 2019 dan bakal berakhir pada 6 September 2019. 

Selain perluasan di beberapa ruas jalan Jakarta, pemberlakuan jam ganjil genap diperpanjang, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sebelumnya, Pemprov DKI berencana untuk memberikan tanda atau stiker khusus bagi taksi online sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa sejumlah organisasi pengemudi taksi daring.

Namun, Syafrin menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta akan berlawanan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) apabila mengeluarkan tanda khusus atau stiker bagi taksi online.

Aturan terkait penandaan terhadap angkutan online telah diatur dalam Peraruran Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. 

"Pada dasarnya putusan MA tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online. Artinya jika Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penandaan, kan, bertabrakan dengan norma di atas," kata dia.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan