close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengacara dari kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Foto A
icon caption
Pengacara dari kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Foto A
Nasional
Senin, 31 Agustus 2020 07:33

Anita Kolopaking diperiksa penyidik Kejagung hari ini

Penyidik Kejagung akan memeriksa Anita Kolopaking di Gedung Bareskrim.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Anita Kolopaking sebagai saksi atas tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada hari ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan Anita Kolopaking merupakan penundaan, karena sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (28/8). Pemeriksaan ditunda lantaran penyidik Bareskrim juga melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Iya, hari ini diperiksa pukul 09.00 WIB," ujar Febrie kepada Alinea.id, Senin (31/8).

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Pasalnya, Anita Kolopaking merupakan tersangka yang tengah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Rencananya hari ini memang pemeriksaan di Bareskrim Polri," tutur Febrie.

Sebelumnya Febrie menuturkan, penyidik pekan ini menjadwalkan pemeriksaan seluruh pihak lain seperti tersangka Djoko Tjandra, pengusaha Rahmat dan Andi Irvan. Pemeriksaan saksi tersebut guna mengungkap aliran dana yang diduga diterima Jaksa Pinangki dari terpidana Djoko Tjandra.

Di sisi lain, penyidik tengah mengkaji sejumlah pasal baru untuk disangkakan kepada Jaksa Pinangki. Terakhir, Jaksa Pinangki akan sangkakan pasal pemufakatan jahat.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki resmi ditetapkan tersangka atas penerimaan hadiah dan janji dari terpidana Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima US$500.000 dari Djoko Tjandra. Uang ratusan ribu dollar itu diduga merupakan hadiah dari kepengurusan fatwa Mahkamah Agung agar tidak mengeksekusi hukuman Djoko Tjandra.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan