close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat internal dengan Presiden Joko Widodo terkait lanjutan pembahasan pemberantasan judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
icon caption
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat internal dengan Presiden Joko Widodo terkait lanjutan pembahasan pemberantasan judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Nasional
Rabu, 29 Mei 2024 06:31

Apa urgensi membentuk Dewan Media Sosial?

Dewan Media Sosial sendiri nantinya bertujuan memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel.
swipe

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bakal membentuk Dewan Media Sosial. Dikutip dari Antara, Selasa (28/5), Budi mengatakan pemerintah masih menimbang wacana ini. Dewan Media Sosial sendiri nantinya bertujuan memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel.

Dewan Media Sosial diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tak berada di bawah naungan pemerintah. Bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

“Jika terbentuk, DMS (Dewan Media Sosial) dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” kata Budi, dikutip dari Antara.

Wacana pembentukan Dewan Media Sosial pernah dibahas pada Agustus 2023. Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan tengah membahas perlunya pembentukan Dewan Media Sosial untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial. Ketika itu, disampaikan bahwa Dewan Media Sosial akan memberikan masukan terkait kepantasan konten-konten yang bisa ditampilkan di media sosial atau ruang digital.

Pengusul Dewan Media Sosial adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan, usul itu berdasarkan pada sanksi yang multiinterpretasi di media sosial.

Penyebaran konten berbahaya dianggap pelanggaran hukum pidana dan pendekatan regulasi konten cenderung punitif—sanksi yang ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang, misalnya berupa denda administratif. Kasus seperti itu masih banyak diselesaikan dari pandangan Kemenkominfo. Imbasnya, konten yang sebenarnya tidak masalah seperti kritik terhadap pemerintah juga harus diturunkan atau takedown.

“Padahal, konten itu bentuk ekspresi terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Nenden kepada Alinea.id, Senin (27/5).

Maka dari itu, kata dia, diperlukan komite atau dewan yang berfungsi sebagai filterisasi untuk menentukan kriteria yang jelas sebagai pelanggaran atau tidak. Para pakar, seperti jurnalis, akademisi, atau ahli lainnya diperlukan dalam dewan tersebut, sehingga terwujud lembaga yang independen.

Dewan Media Sosial, jika kelak terbentuk, ujar Nenden, tak boleh disetir Kemenkominfo maupun lembaga lainnya. Sayangnya, Dewan Media Sosial tak punya legitimasi di undang-undang terkait statusnya yang independen.

“Kalau misalnya organisasi masyarakat sipil enggak diajak dalam pembahasan dan pembentukannya, sudah pasti redflag (tak baik),” kata Nenden.

Sementara itu, pengamat media sosial dan komunikasi politik dari Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Andika Hendra Mustaqim mengingatkan, peran Dewan Media Sosial harus menjadi jembatan untuk menyeselesaikan berbagai permasalahan di media sosial yang terjerat sanksi hukum. Bukan menjadi alat mengekang kreativitas.

“Dewan Media Sosial harus kembali kepada niat awal pendiriannya, yakni melindungi content creator dari jebakan hukum UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” tutur Andika, Selasa (28/5).

“Namun, Dewan Media Sosial juga tak boleh menjadi benalu bagi perkembangan media sosial.”

Di sisi lain, Andika menekankan, diperlukan juga sebuah undang-undang khusus tentang media sosial. Sebab, media sosial tidak dikategorikan dalam media massa atau pers, yang diatur oleh Dewan Pers.

“Pemilihan anggotanya juga harus melibatkan publik,” ujar Andika.

“Tidak boleh sebatas pemerintah atau DPR semata.”

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan