Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mendatangi Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Kedatangan mereka untuk menertibkan atribut yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) usai pemerintah menyatakan organisasi tersebut terlarang dan harus dibubarkan.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah aparat gabungan memerintahkan anggota FPI untuk mencopot plang bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam yang berada di sekitar markas FPI.
Sementara arus lalu lintas di sekitar lokasi cukup padat namun tetap dalam pengamanan aparat gabungan. Kegiatan pencopotan atribut FPI tersebut menjadi tontonan warga sekitar.
Sejumlah aparat kepolisian yang diterjunkan ke lokasi merupakan pasukan anti huru hara beratribut lengkap pengamanan bentrok massa.
Di lokasi, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, penertiban ini untuk memastikan Sekretariat FPI tidak ada kegiatan lagi. Bahkan, aparat gabungan membawa tujuh anggota Laskar FPI untuk dilakukan pendataan.
“Pemuda yang kita amankan ditanya identitasnya. Hanya kita amankan. Ada tujuh orang yang dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujar Heru Novianto di lokasi, Rabu (30/12).
Polisi, lanjut Heru, juga melarang konferensi pers FPI oleh Sekretaris Umum yang sebelumnya diagendakan pukul 16.15 WIB. Pelarangan tersebut lantaran FPI sudah dinyatakan sebagai organisasi tidak resmi.
“Tidak ada aktivitas dan atribut lagi. Kami tidak perlu kirim pemberitahuan sebelumnya untuk penertiban karena sudah diumumkan sebelumnya oleh pemerintah pusat,” kata Heru.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas mulai hari ini, Rabu (30/12). Alasannya, FPI sudah bubar secara de jure sebagai organisasi masyarakat (ormas) sejak 21 Juni 2019 dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU-XI/2013.
“FPI tidak lagi mempunyai legal standing (kedudukan hukum), baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. Jadi dengan adanya larangan ini, tidak punya legal standing," ujar Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam keterangan pers virtual, beberapa saat lalu.
Mahfud melanjutkan, pelarangan eksistensi FPI dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi kementerian/lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).