close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty.
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty.
Nasional
Sabtu, 25 Desember 2021 07:29

Kejagung proses penyitaan apartemen Teddy Tjokrosaputro di New Zealand

Aset tersebut didapat atas bantuan pihak New Zealand tanpa melalui MLA.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan adanya aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro di New Zealand yang sedang dalam proses perampasan. Teddy Tjokrosaputro adalah salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, aset tersebut sedang diurus oleh Biro Hukum Kejagung untuk proses penyitaan. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai aset tersebut.

"Kalau yang resmi terdaftar di kami sedang proses itu apartemen milik TT (Teddy Tjokrosaputro) di New Zealand," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (25/12).

Supardi menyatakan, aset tengah dalam proses penyitaan tanpa Mutual Legal Asistance (MLA). Dia menjelaskan, pihak New Zealand menawarkan diri untuk membantu penelusuran aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri. Lalu, dari situ ditemukan aset berupa apartemen milik adik terpidana Benny Tjokrosaputro itu.

"Saya belum dapat laporan update dari Biro Hukum lagi, tapi itu terus jalan," tuturnya.

Menurut Supardi, aset itu akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu usai proses sita resmi dilakukan.

"Jadi belum masuk akumulasi. Sampai sekarang masih Rp16,3 trilliun (nilai aset sitaan)," ucapnya.

Terakhir diberitakan, penyidik tengah menginventarisir aset tiga tersangka yang juga merupakan terpidana kasus lainnya. Ketiganya adalah tersangka Edward Seky Soerjadjaya selaku mantan Direktur ORTOS HOLDING, Betty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

“Sudah ada yang disita sebenernya dari mereka, tapi sekarang masih dalam inventarisir aset lainnya,” ucap Supardi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan tujuh tersangka Asabri, Edward disebutkan menerima uang Rp121 miliar dari penempatan saham SUGI. Betty disebut menerima uang senilai Rp431 miliar dari rangkaian saham gorengan Asabri. Rennier menerima uang senilai Rp254,2 miliar atas saham PT Evio Securittas.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri kerugian negara mencapai Rp21,78 triliun. Sampai saat ini penyitaan aset para tersangka masih dilakukan hingga ke luar negeri.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan