Setelah berkolaborasi selama setahun terakhir, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Systemiq merampungkan draf Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Persampahan. Dokumen pun telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual.
Prosesi penyerahannya dilakukan secara virtual oleh Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, kepada Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, R. Wisnu Saputro, Senin (12/7).
Sarman menjelaskan, program fasilitasi pembentukan BLUD persampahan ini terinspirasi dari keberhasilan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang sukses mengimplementasikannya dan berdampak luas karena bukan sekadar mendapatkan profit melalui penerapan pola keuangan (PPK). Pangkalnya, layanan persampahan menjadi lebih baik dengan keteribatan masyarakat.
"Kelebihan lain dari penerapan BLUD ini adalah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan sumber daya manusia (SDM), maupun dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Sarman sambil menambahkan, penerapan BLUD persampahan merupakan bentuk nyata dari perbaikan tata kelola pelayanan persampahan guna meningkatkan kualitas dan cakupan layanan di kabupaten/kota.
Dirinya mengakui, anggota Apkasi yang berjumlah 416 pemerintah kabupaten (pemkab) maupun Apeksi sebanyak 98 pemerintah kota (pemkot) sangat berkepentingan dengan masalah persampahan. Alasannya, memiliki kewajiban moral meningkatkan kapasitas anggota dalam pelayanan publik.
"Salah satunya adalah dengan memfasilitasi panduan penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD di bidang persampahan. Setelah modulnya kami selesaikan, kami siap menunggu arahan dari Kemendagri untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.
Mewakili Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri yang berhalangan karena sakit, Wisnu Saputro, mengucapkan terima kasih atas kerja sama tiga serangkai, Apkasi-Apeksi-Systemiq, yang akhirnya merampungkan draf Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan.
"Kami sebagai pemangku kebijakan, khususnya kami di Subdit BLUD, prinsipnya siap meneruskan dan melanjutkan apa yang sudah menjadi keharusan. Sebagai regulasi, kami telah menerbitkan Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD yang merevisi Permendagri Nomor 61/2007 dan itu adalah patron besarnya BLUD," tuturnya.
Karenanya, sambung Wisnu, Kemendagri masih memerlukan saran dan masukan dari praktisi maupun kementerian terkait yang secara teknis lebih memahami tugas dan fungsi mengingat BLUD diterapkan pada pelayanan masyarakat milik pemerintah daerah, yang salah satunya pengelolaan persampahan. Sinergi dan kolaborasi multipihak ini diperlukan untuk menyempurnakan modul sehingga nanti bisa dijadikan referensi.
Dia menambahkan, penerapan BLUD persampahan ini atensinya cukup luar biasa. "Buktinya, di daerah sudah banyak yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) Persampahan dan ini menegaskan, bahwa panduan penerapan BLUD persampahan ini sangat penting bagi pemerintah kabupaten dan kota."
"BLUD ini memiliki kelebihan lembaganya akan menjadi lebih profesional, lebih efektif, lebih efisien, lebih produktif, lebih akuntabel dalam melakukan kegiatannya. Tentunya penerapan BLUD dengan fleksibilitasnya menjadi pengecualian ketentuan yang berlaku umum akan bisa meningkatkan pelayanan umum yang masimal kepada masyarakat," imbuhnya.
Kemendagri, lanjut Wisnu, akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LP2SP) FISIP UI dan BLUD Intan Hijau dari Kabupaten Banjar untuk lebih menyempurnakan Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan.
Sementara itu, Program Manager Kajian Kebijakan Systemiq, Lincoln Sihotang, menyatakan, pihaknya siap mendukung langkah aksi selanjutnya. "Prinsipnya, kami siap berkolaborasi yang pada akhirnya dapat mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menggandakan tingkat pengumpulan sampah ke angka 80% pada tahun 2025 dan secara permanen menghentikan 40 juta ton sampah yang mencemari lingkungan," tandasnya.